Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Cirebon Diberhentikan, Wabup Ditunjuk Jadi Plt

Antara , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |13:04 WIB
Bupati Cirebon Diberhentikan, Wabup Ditunjuk Jadi Plt
A
A
A

BANDUNG - Imron Rosyadi yang dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat, ditunjuk sebagai Plt Bupati Cirebon.

Mengutip laman Antaranews, Imron ditunjuk sebagai Plt Bupati Cirebon karena Sunjaya Purwadisastra yang dilantik sebagai Bupati Cirebon (kemudian langsung diberhentikan) tersandung perkara hukum yakni menjadi terdakwa perkara suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

 Baca juga: Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara

Keputusan Mendagri yang menunjuk Imron Rosyadi sebagai Plt Bupati Cirebon dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Jawa Barat Dani Ramdan.

"Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imroh untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai (Plt) Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan ini berlangsung," kata Dani Ramdhan.

 Baca juga: Nico Siahaan Bersaksi di Sidang Suap Bupati Cirebon

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement