Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Tak Digugat, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 25 Mei

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |11:36 WIB
Jika Tak Digugat, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 25 Mei
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menuntaskan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 pada 22 Mei. Kemudian, akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada pada 25 Mei bila tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggal 22 Mei kita tetapkan, tiga hari kemudian 25 Mei jika tidak ada sengketa, maka pada 25 Mei kita tetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.

Menurut Arief, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mekanisme penetapan calon terpilih, sambung Arief, bukan hanya pada pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga berlaku pada pemilihan legislatif (Pileg).

(Baca Juga: Demokrat Tegaskan Tidak Akan Ikut-ikutan Seruan Menolak Bayar Pajak)

Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement