Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Tak Digugat, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 25 Mei

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |11:36 WIB
Jika Tak Digugat, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 25 Mei
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun tenggat waktu yang diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif dalam menyikapi hasil rekapitulasi nasional.

"Perolehan kursi dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar," kata Arief.

Seperti diketahui, Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pemilu 2019 merupakan pertama kalinya digelar pemilu serentak.

(Baca Juga: Ulama Pendukung 01 dan 02 Sepakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2019)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement