Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Orang Pakai Foto Selingkuhan, Pemuda Bertato Diciduk Polisi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2019 |16:49 WIB
Peras Orang Pakai Foto Selingkuhan, Pemuda Bertato Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemerasan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

‎"Akhirnya, korban menyerahkan uang Rp80 juta yang diminta. Setelah itu korban buat laporan, kami ungkap, GA ini kami tangkap," ujarnya.

(Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex

Atas perbuatannya, pria bertato ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana ‎penjara paling lama 4 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement