"Akhirnya, korban menyerahkan uang Rp80 juta yang diminta. Setelah itu korban buat laporan, kami ungkap, GA ini kami tangkap," ujarnya.
(Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex)
Atas perbuatannya, pria bertato ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.