Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Orang Pakai Foto Selingkuhan, Pemuda Bertato Diciduk Polisi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2019 |16:49 WIB
Peras Orang Pakai Foto Selingkuhan, Pemuda Bertato Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemerasan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

‎"Akhirnya, korban menyerahkan uang Rp80 juta yang diminta. Setelah itu korban buat laporan, kami ungkap, GA ini kami tangkap," ujarnya.

(Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex

Atas perbuatannya, pria bertato ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana ‎penjara paling lama 4 tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement