JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut ada indikasi praktik maladministrasi yang dilakukan oleh negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. ‎Sebab, ratusan petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala menjelaskan beberapa faktor maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilu 2019. Salah satunya, kata Adrianus, kesalahan dalam perekrutan petugas penyelenggara pemilu serta kurangnya sosialisasi untuk meminimalisir resiko.
Baca Juga:Â Gali Penyebab Kematian Petugas KPPS, Komnas HAM Temui Pihak KeluargaÂ
"Kalau dari segi Ombudsman sebetulnya negara melakukan maladministrasi, yakni merekrut orang untuk bekerja membantu negara, tetapi si orang ini tidak diberitahu sebetulnya bebannya berat," kata Adrianus saat menghadiri diskusi di Gado-Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
ÂMenurut Adrianus, jika sebelumnya para petugas penyelenggara pemilu sudah diberitahu mengenai resiko yang akan dihadapi, maka banyak yang akan mempertimbangkan untuk menjaga kesehatan.‎ Namun, hal tersebut tidak dilakukan pada Pemilu 2019.
"Sepertinya yang menjadi korban meninggal dunia adalah orang awam yang tidak tahu risikonya," terangnya.
Sementara itu, peneliti dari Formappi, Licius Karus menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut. Padahal, KPU pernah menyatakan kejadian meninggalnya petugas KPPS juga pernah terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Baca Juga:Â Jokowi & Prabowo Diminta Lebih Peduli ke Petugas KPPS Dibanding Ribut Hasil PilpresÂ
"KPU bilang ini bukan fenomena baru, lalu kenapa tidak dilakukan pengkajian yang lebih dalam agar tidak terjadi lagi?," ungkap Licius di lokasi yang sama.
Berdasarkan data sementara, ada sekira 554 petugas yang mengawal proses pemilu‎ meninggal dunia. Sebanyak 554 petugas tersebut terdiri dari petugas KPU maupun Bawaslu serta anggota personel Polri.
(fid)