JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengikutsertakan anak di bawah umur ketika hendak melaksanakan aksi unjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat pengumuman Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Sebab, keikutsertaan mereka di dalam agenda politik dilarang Undang-Undang Pemilu.
“Mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga dan orang tua untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik,” kata Ketua KPAI, Sunanto kepada Okezone, Senin (20/5/2019).
Sunanto meminta kepada seluruh elemen masyarkat untuk tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan, dan menyebar ujaran kebencian kepada anak, yang akan berujung kepada tindakan berbahaya dan melawan hukum. Kata dia, sebaiknya berikan mereka edukasi tentang demokrasi yang sesuai dengan konstitusi.