JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan (vonis) terhadap dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada hari, Senin 20 Mei 2019. Keduanya yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umumnya KONI, Johny E Awuy.
Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap pemulusan dana hibah untuk KONI dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan tuntutan terhadap keduanya dengan pidana berbeda. Tuntutan jaksa terhadap Johny lebih rendah dari Ending Fuad.
Jaksa menuntut Ending Fuad Hamidy dengan pidana 4 tahun penjara. Ending juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Johny E Awuy dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Baca juga: Suap Dana Hibah KONI, Menpora Disebut Terima Rp11,5 Miliar Lewat Asprinya)