Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sebut Menpora Imam Nahrawi Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |21:41 WIB
Hakim Sebut Menpora Imam Nahrawi Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI
Menpora Imam Nahrawi (Dok. Okezone)
A
A
A

Kemudian, sambung Majelis Hakim, ‎Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.

‎Hakim sendiri telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendumnya, Johny E Awuy. Keduanya divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Kemenpora terkait suap dana hibah dari pemerintah.

Hakim menjatuhkan hukuman ‎2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurangan terhadap Ending Hamidy. Sedangkan Johny E Awuy, dihukum oleh majelis hakim dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam putusannya, Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending Hamidy. Menurut hakim, Ending memenuhi syarat sebagai JC atau orang yang dapat bekerja sama dengan KPK

‎Hakim menyatakan Ending dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement