Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sebut Menpora Imam Nahrawi Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |21:41 WIB
Hakim Sebut Menpora Imam Nahrawi Kecipratan Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI
Menpora Imam Nahrawi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Maj‎elis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi kecipratan uang Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Ending Hamidy yang dibacakan hari ini.

Dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, ‎Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangam hukum, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberi sesuatu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rustiyono saat membacakan amar putusan, Senin (20/5/2019).

Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.

Menpora Imam Nahrawi

(Baca Juga: Hakim ke Menpora: Saudara Sama Sekali Tak Peduli Uang Negara!)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement