Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap PT Krakatau Steel

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |17:38 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap PT Krakatau Steel
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). Kedua orang itu adalah Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan dua tersangka tersebut akan dilakukan selama 30 hari kedepan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan dimulai tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan 20 juni 2019 untuk 2 tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," kata Febri, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Ilustrasi

(Baca Juga: KPK Periksa 5 Pejabat PT Krakatau Steel terkait Suap Pengadaan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement