Sehingga, pengumuman rekapitulasi hasil suara dan penentuan calon presiden-wakil presiden periode 2019-2024 tidak mengganggu aktivitas bisnis dan perekonomian Indonesia.
“Kita harapkan kepada masyarakat jangan terprovokasi dan harus bisa menjaga situasi yang aman bagi Indonesia, yang juga akan membuat ekonomi Indonesian lebih baik dan aman bagi para investor,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan agar semua pihak mempercayakan hasil Pemilu 2019 kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki wewenang terkait putusan tersebut. Setiap peserta Pemilu juga wajib untuk tunduk dan mengikuti mekanisme serta aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
“Percayakan kepada KPU untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dan masih ada jalur hukum lainnya, melalui MK (Mahkamah Konstitusi) dengan mempersiapkan bukti-bukti yang kuat,” katanya.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.