"Jika ada gugatan pilpres, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018, tenggat waktu penjatuhan putusan adalah tanggal 28 Juni 2019. Sedangkan untuk putusan akhir sengketa pileg adalah tanggal 6–9 Agustus 2019," kata Robikin dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).
(Baca juga: Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Capres/Cawapres Terpilih pada 25 Mei)
Tidak lupa, Robikin memberikan selamat kepada bangsa dan negara Indonesia serta terima kasih mendalam untuk penyelenggara dan stakeholder pemilu lainnya. "Semoga Indonesia mendatang jauh lebih baik lagi."
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.