Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2019 |11:09 WIB
AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan berbicara dalam diskusi soal pers (Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei malam dan berlanjut hingga Rabu 22 Mei 2019 di Jakarta.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah mencabut kebijakan tersebut, karena dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan hak asasi manusia.

“Mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” ujarnya.

Kerusuhan terjadi pada demo 21-22 Mei di kawasan Jalan MH Thamrin kemudian Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Slipi, Jakarta Barat.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement