Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindakan Tegas Polisi untuk Redam Aksi 22 Mei Dibenarkan Secara Hukum

Amril Amarullah , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2019 |23:07 WIB
Tindakan Tegas Polisi untuk Redam Aksi 22 Mei Dibenarkan Secara Hukum
A
A
A

"Kemudian ada potensi menyebarkan berita bohong yang melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946). Fakta yangg terlihat juga digunakan pelanggaran atas Pasal 27-28 UU ITE bila delik pokoknya misal penghinaan, penistaan atau juga melakukan fitnah, yang kesemuanya menggunakan sarana media online ITE, juga ucap, kata perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan negara sah," jelasnya.

Kesemua bentuk-bentuk ucapan dan perbuatan tersebut, menurutnya telah melanggar norma dan koridor sistem hukum yang berlaku. Karena itu, Indriyanto menilai tindakan represif aparat keamanan sudah wajar.

Indriyansto juga mendesak Polri untuk segera menemukan "Operator" dalam aksi tersebut. Menurutnya inisiator aksi adalah pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan tindak pidana, yang biasanya disebut Intelectualis Dader atau Aktor Intelektualnya (Uitlokker), yaitu pihak yang memiliki inisiatif atau ide menganjurkan untuk melakukan People Power.

"Maka pelaku itulah yang dapat diduga sebagai subyek pelaku atau penganjur melakukan tindak pidana, menghasut kekuasaan sah, melakukan makar, dan lagipula akibatnya juga sudah tegas jelas terjadi. Dan sepertinya pengungkapan siapa aktor intelektual sebagai penganjur ide People Power akan bisa terungkap," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement