Menurut dia, masa sengketa Pilpres di aturan tersebut hanya disebut tiga hari usai penetapan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2019. "Untuk jamnya, mungkin MK lebih berhak untuk mengumumkan kepada publik," katanya.
Penetapan rekapitulasi suara nasional untuk Pilpres maupun Pileg dilakukan Komisioner KPU RI pada Selasa 21 Mei. (Baca Juga: Soal Sengketa Pemilu, PP Muhammadiyah Apresiasikan Langkah Kedua Paslon Bersaing Sehat)
Viryan mengimbau tim sukses maupun kontestan Pemilu untuk mematuhi mekanisme tahapan yang telah disepakati bersama. "Saya harap seluruh pihak konsisten dengan tahapan yang ada," katanya.
Viryan menambahkan, KPU RI telah sepenuhnya siap menghadapi gugatan hukum selama masa sengketa Pilpres maupun Pileg berlangsung. "Kami sudah siapkan tim pembela hukum. Namun nama-nama mereka belum bisa kami sebut sekarang," ujarnya.
(Arief Setyadi )