Jika Muslim terlihat memesan makanan di siang hari, para petugas diam-diam akan mengambil foto mereka dan menghubungi departemen urusan agama setempat untuk tindakan lebih lanjut, kata Masni.
Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, dengan Muslim tunduk pada hukum Islam di wilayah tertentu. Di Johor, umat Islam yang melewatkan puasa dapat dihukum hingga enam bulan penjara atau denda hingga 1.000 ringgit (sekira Rp3,4 juta), atau keduanya.
Sisters in Islam, sebuah kelompok yang mempromosikan hak-hak wanita Muslim di Malaysia, mengatakan bahwa rencana itu "memalukan dan memberikan kesan yang salah tentang Islam di mata sesama Muslim dan orang-orang dari agama lain.
"Kami sangat menuntut agar semua pihak menghentikan tindakan memata-matai yang memalukan ini."
Lebih dari 60 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah etnis Muslim Melayu dan negara ini juga merupakan rumah bagi etnis minoritas Tionghoa dan India, yang biasanya tidak menganut Islam.
(Rahman Asmardika)