JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses pemindahan tahanan terhadap Bupati Kabupaten Mesuji, Lampung, Khamami ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung.
"Khamami, Bupati Kabupaten Mesuji dipindahkan dari Rutan Guntur ke Rutan Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Bupati Lampung Tengah hingga Ketua DPRD Mesuji Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Selain itu, KPK juga melakukan pemindahan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung Tahun Anggaran 2018, yakni Wawan Suhendra dan Taufiq Hidayat.
"Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Raja Basa Lampung. Taufiq Hidayat, Adik Bupati Mesuji dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Raja Basa Lampung," tutur Febri.
Baca juga: Geledah 5 Lokasi di Lampung, KPK Sita Dokumen Proyek Suap Bupati Mesuji
Febri menyatakan, Jaksa Penuntut Umum kemarin telah melimpahkan Dakwaan dan berkas perkara 3 orang tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada PN Bandar Lampung. "Berikutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," imbuh Febri.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus suap tersebut Bupati Mesuji, Khamami menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.
(Fakhri Rezy)