Ia menjelaskan kalau sampai saat dirinya belum dilantik sebagai anggota DPR. Jikalau pemilihan wakil gubernur sebelum 1 Oktober, maka tidak ada alasannya untuk mundur dari cawagub.
"Ya kan belum ini, di Senayan juga belum dilantik. Kalau pemilihan sebelum 1 Oktober ya enggak ada alasan juga untuk saya mundurkan. Tapi kan belum dilantik DPR RI," terangnya.
Oleh sebab itu, Ahmad Syaikhu berharap kalau pihak-pihak terkait mampu menyelesaikan proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta dengan segera.
"Ya mudah-mudahan lah itu teman-teman di dewan bisa cepat menyelesaikan pansus kemudian juga panlihnya dibentuk dan sesuai dengan aturan yang dibuat itu segera dipilih wagub yang disepakati," kata Ahmad Syaikhu.
(Edi Hidayat)