Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi, 12 ASN di Sangihe Dipecat

Antara , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |13:31 WIB
Korupsi, 12 ASN di Sangihe Dipecat
Ilustrasi
A
A
A

TAHUNA – Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu menyebutkan pemkab setempat memberhentikan 12 aparatur sipil negara (ASN) karena tersangkut kasus korupsi.

Menurut Steven Lawendatu, aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat itu setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, 12 ASN dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," katanya, di Tahuna, mengutip Antaranews, Jumat (24/5/2019).

Ilustrasi

Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap para pejabat dan ASN koruptor itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement