Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi, 12 ASN di Sangihe Dipecat

Antara , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |13:31 WIB
Korupsi, 12 ASN di Sangihe Dipecat
Ilustrasi
A
A
A

“Putusan dua lembaga kementerian serta BKN itu sangat tegas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," katanya.

Ia meminta semua aparatur sipil negara agar menghindari tindakan pelanggaran hukum, seperti korupsi.


Baca Juga : Kementan Klaim Semua Pegawai yang Korupsi Sudah Diberhentikan

Terkait dengan proses hukum terhadap ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019, Lawendatu mengatakan bahwa sampai saat ini baru satu kasus yang dilimpahkan Bawaslu ke pihak BKDD.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement