Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proses Sengketa Pemilu Dibuka MK, NasDem Daftarkan 33 Gugatan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |01:50 WIB
Proses Sengketa Pemilu Dibuka MK, NasDem Daftarkan 33 Gugatan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka proses pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Partai NasDem pun langsung mendaftarkan gugatan ke lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari menyatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.

“Pukul 10 malam hari ini, mewakili Partai NasDem, Badan Advokasi Hukum NasDem secara resmi mendaftarkan sengketa pemilu ke MK," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Ilustrasi Pemilu (Okezone)

Menurut Taufik Basari, 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pihaknya akan melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

"46 pengacara sudah kami siapkan, dilengkapi dengan ribuan halaman bukti-bukti yang ada dalam 16 kontainer,” ujar dia.

Taufik meyakini pengajuan ini akan dikabulkan oleh MK. Namun mantan pengacara KPK ini tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam sengketa di MK nanti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement