JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan setidaknya 70 lebih gugatan Pemilu 2019 yang terjadi sengketa di 23 Provinsi.
Baca Juga: BPN Akan Lapor Sengketa Pilpres, MK: Kita Sudah Siap Menerima!
"Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” kata Feedinand di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Adapun 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi di antaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.
Dikatakan Ferdinand, pihaknya tidak menekankan soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Tetapi, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain.
"Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan partai lain," tutur Ferdinand.
Baca Juga: MK Terima 226 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019
Selain itu, guna menguatkan gugatan tersebut, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.
"Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yang mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi," ujarnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.