Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.
Baca Juga : Sofyan Basir Cabut Praperadilan, KPK Tegaskan Kasus Jalan Terus
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.