JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada pekan depan. Sayangnya, KPK tidak merinci tanggal pemeriksaan ulang untuk Sofyan Basir.
Sedianya, pemanggilan ulang Sofyan Basir dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin. Jadwal ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Sabtu (25/5/2019).
Febri berharap pada panggilan ulang pekan depan, Sofyan Basir dapat kooperatif. Sebab sebelumnya, Sofyan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat, 24 Mei 2019.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," katanya.