(Baca juga: Ustaz Sambo Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Makar pada 22 Mei)
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
(Baca juga: Wiranto: Penangkapan Soenarko Terkait Penyelundupan Senjata dari Aceh)
Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
(Salman Mardira)