"Disaring dulu sebelum di sharing. Setiap konten baik itu foto, video narasi itu harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten. Jadi, jangan langsung ikut-ikutan memviralkan bahkan menambahkan foto narasi dan sebegainya, karena rekam jejak digital yang sudah diviralkan di media sosial itu akan dijadikan bukti forensik bagi direktorar Siber untuk melakukan proses penegakan hukum," tuturnya.
Mustofa sendiri ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Ia kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.
Ia dinilai telah menyebarkan berita hoax dengan menyebut di akun twitternya terkait seorang anak yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. (Baca Juga: Mustofa Nahra Ditahan Bareskrim hingga 20 Hari ke Depan)
Dengan begitu Mustofa disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Arief Setyadi )