JAKARTA - Polisi resmi menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoax. Penahanan dilakukan menyusul penetapannya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, Mustofa diduga mengunggah video dan foto serta menambahkan narasi yang bisa membangkitkan emosi yang bisa membentuk opini masyarakat.
"Yang bersangkutan menyebarkan foto video dan narasi yang tidak sesuai dengan faktanya. Ini peristiwa yang berbeda, tapi seolah-olah peristiwa tersebut memiliki impact meninggalnya Harun usia 15 tahun. Akibat perbuatan tersebut membuat opini masyarakat dan kegaduhan di medsos," ucapnya di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).
(Baca Juga: Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi Terkait Hoaks Kerusuhan 22 Mei)
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan kata Dedi, Mustofa mengakui perbuatannya sehingga dilakukan penahanan. "Dari hasil pemeriksaan sementara saudara M mengakui," tuturnya.
Untuk itu, imbaunya, masyarakat jangan mudah menyebar informasi yang memang belum diketahui, dan memeriksa betul apakah video ataunfoto tersebut sesuai fakta.