Kemudian, polisi juga berhasil menangkap TJ di Indomaret Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei 2019. Pelaku asal Cibinong ini berperan sebagai eksekutor dengan menguasai senpi rakitan laras pendek call 22 dan laras panjang call 22.
"TJ juga menerima uang Rp55 juta. TJ positif (narkoba) amfetamin dan metamfetamin. Jadi yang ingin keberaniannya meningkat ya menggunakan itu," ujarnya.
Polisi juga turut menggaruk AD di hari yang sama di kawasan Koja, Jakut. AD ini merupakan penjual tiga pucuk senpi rakitan laras panjang dan pendek dengan mahar Rp26 juta. AD juga positif narkoba dengan kandungan amfetamin, metamfetamin, dan benzo," imbuhnya.
(Baca Juga: Jokowi Tak Masuk Daftar 4 Tokoh yang Akan Dibunuh Perusuh 22 Mei)
Iqbal menambahkan, polisi juga menangkap seorang perempuan AF alias VV di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. AF ini berperan sebagai pemilik dan penjualan senpi rakitan revolver ke HK. "Ini perempuan menerima penjualan Rp50 juta," tuturnya.
(Arief Setyadi )