Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |19:40 WIB
Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka
Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sofyan Basir

Sofyan Basir baru memenuhi panggilan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Awalnya, Sofyan Basir berencana memenuhi panggilan KPK pada siang tadi. Hanya saja, pemeriksaan Sofyan di Kejagung baru rampung malam ini.

Sebelumnya, Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 24 Mei 2019. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

Sofyan Basir merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu‎ menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, serta Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement