JAKARTA – Mabes Polri menangkap 10 orang terkait kasus penyebaran hokas soal kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap 10 orang itu dimulai sejak 21-28 Mei 2019. Ia pun meminta masyarakat cerdas agar bisa menerima dan menggunakan informasi di medsos dengan baik.
"Sampai 21-28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani Ditsiber Bareskrim bersama beberapa Polda," kata Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selas (28/5/2019).
Dedi menerangkan, ke-10 tersangka tersebut yakni SDA yang ditangkap pada 23 Mei lantaran menyebarkan informasi hoaks bahwa polisi menembak warga dalam aksi 22 Mei tersebut.
Kedua, ASR ditangkap pada 26 Mei lantaran menyebarkan hoaks adanya polisi yang mempersekusi seorang habib di akun medsosnya.