"Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei juga sama yang menyebarkan konten negatif tentang Pemilu curang, ada video persekusi demikian penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Tanah Abang," tutur Dedi.
Ia melanjutkan, pelaku hoaks lainnya yang digaruk polisi adalah HU yang menyebatkan konten yang bersifat provokasi SARA yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan.
"Caption Brimob sweeping ke masjid, fix berwajah bukan warga Indonesia," ucap Dedi mencontohkan.
Ia melanjutkan, pelaku kelima yang ditangkap adalah RR dengan mem-posting ancaman untuk membunuh salah satu tokoh nasional.
"Keenam, M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan, SARA," ucapnya.