Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 10 Penyebar Hoaks Terkait Aksi 21-22 Mei

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |12:14 WIB
Polisi Tangkap 10 Penyebar Hoaks Terkait Aksi 21-22 Mei
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

"Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei juga sama yang menyebarkan konten negatif tentang Pemilu curang, ada video persekusi demikian penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Tanah Abang," tutur Dedi.

Aksi 22 Mei: Bentrok Massa Aksi dengan Polisi di Depan Gedung Bawaslu

Ia melanjutkan, pelaku hoaks lainnya yang digaruk polisi adalah HU yang menyebatkan konten yang bersifat provokasi SARA yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan.

"Caption Brimob sweeping ke masjid, fix berwajah bukan warga Indonesia," ucap Dedi mencontohkan.

Ia melanjutkan, pelaku kelima yang ditangkap adalah RR dengan mem-posting ancaman untuk membunuh salah satu tokoh nasional.

"Keenam, M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan, SARA," ucapnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement