Selanjutnya, MS ditangkap Polda Sulsel pada 27 Mei 2019 karena memviralkan foto tokoh nasional yang digantung dengan caption 'mudah-mudahan manusia biasa ini mati'.
Sedangkan, pelaku hoaks kedelapan yakni DS. Ia menyebarkan berita bohong adanya remaja 14 tahun yang dianiaya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks 'Brimob Sipit dari China' di Majalengka
"Sembilan MA, ditangkap di Sorong, Papua 27 Mei. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif video, foto dengan caption narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional," katanya.