Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap delapan orang di Mapolda NTB. Selain delapan orang, tim juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam giat penindakan ini.
Uang ratusan juta rupiah yang diamankan tersebut diduga untuk mengurus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB. Diduga, terdapat pihak yang sengaja menyuap pejabat imigrasi untuk mendapat izin tinggal di NTB.
Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan tersebut. KPK berencana menggelar konpers terkait OTT di NTB ini pada malam hari.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.