JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada hari ini. Sofyan Basir hanya diperiksa selama sekira 2,5 jam oleh penyidik.
Sofyan Basir mengaku hanya melanjutkan pemeriksaan Senin, 27 Mei 2019, tadi malam yang belum tuntas. Namun, penyidik tidak banyak memberikan pertanyaan kepada Sofyan pada pemeriksaan hari ini. Mantan Dirut Bank BRI tersebut mengaku hanya dikonfirmasi sekira tiga pertanyaan oleh penyidik
"Melanjutkan aja (pemeriksaan semalem). Belum, belum. Baru tiga poin (pertanyaan)," singkat Sofyan di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).