Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Mendagri Dorong Regulasi Transaksi Non-Tunai

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |16:38 WIB
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Mendagri Dorong Regulasi Transaksi Non-Tunai
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Achmad Fardiansyah)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendorong adanya regulasi atau peraturan yang mengatur transaksi non-tunai sebagai bentuk perluasan transaksi di tingkat Pemerintahan Daerah.

Hal itu disampaikannya dalam Rakor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

"Untuk transaksi non-tunai, diperlukan aturan yang bentuknya Perpres atau apa pun untuk memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda," kata Tjahjo.

(Baca Juga: Mendagri: Perda Harus Implementasikan Nilai Pancasila

Ia juga mengusulkan pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk data transportasi dan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos).

"Kemudian untuk Bansos Non Tunai serta transportasi memang kami usulkan untuk optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang hingga kini tingkat perekamannya mencapai hampir 99 persen," kata Tjahjo.

Mendagri 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement