JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendorong adanya regulasi atau peraturan yang mengatur transaksi non-tunai sebagai bentuk perluasan transaksi di tingkat Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikannya dalam Rakor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Untuk transaksi non-tunai, diperlukan aturan yang bentuknya Perpres atau apa pun untuk memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda," kata Tjahjo.
(Baca Juga: Mendagri: Perda Harus Implementasikan Nilai Pancasila)
Ia juga mengusulkan pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk data transportasi dan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos).
"Kemudian untuk Bansos Non Tunai serta transportasi memang kami usulkan untuk optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang hingga kini tingkat perekamannya mencapai hampir 99 persen," kata Tjahjo.