Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Kakanim Mataram Sebagai Tersangka Suap Izin Tinggal Turis

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |20:58 WIB
KPK Tetapkan Kakanim Mataram Sebagai Tersangka Suap Izin Tinggal Turis
A
A
A

(Baca Juga: Terjaring OTT, Kakanim Mataram dan 4 Orang Lainnya Tiba di Gedung KPK)

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Baca Juga: OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Terbangkan 7 Orang ke Jakarta)

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement