(Baca Juga: Terjaring OTT, Kakanim Mataram dan 4 Orang Lainnya Tiba di Gedung KPK)
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Baca Juga: OTT Pejabat Imigrasi di NTB, KPK Terbangkan 7 Orang ke Jakarta)
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.