 
                Mathias melanjutkan, barang bukti yang disita dari oknum warga Kompleks Melati Raya Kota Sorong ini berupa 1 Unit HP samsung GRANDPRIME PLUS 2018 Nonor Imei : 355210093750061, Sim card dengan nomor hp 082226366699.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Caleg Gerindra yang Hina Jokowi di Mapolda Jateng
Selain itu, dokumen elektronik berupa Postingan Video tidak utuh yang dikirim oleh pelaku dengan menggunakan akun Pangeran_ozzak.
Akibat perbuatannya, menurut Mathias, pelaku Mohammad Agung P alias Pangeran Ozzak (33) dijerat dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga menyita Akun Facebook atas nama: pangeran_ozzak (dengan tujuan mengamankan (mengganti) password dari Facebook agar isi konten tidak diubah baik dari tersangka maupun pihak lain.
(Fiddy Anggriawan )