Baca Juga : Satpol PP Tangerang Sita 250 Botol Miras dalam Razia Selama Ramadan
"Seluruh pemilik, penjual maupun penyedia minuman keras yang terjaring razia sudah disidangkan dalam tindak pidana ringan di pengadilan. Karena sudah memiliki kekuatan hukum minuman keras yang telah menjadi barang bukti ini kita musnahkan,” katanya.
Baca Juga : 70 Ribu Botol Miras Ilegal dan 5,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Jatim
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.