"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook ternyata berada di kota Makassar. Sehingga personil subdit V Cyber Crime langsung melakukan penangkapan di rumahnya," kata Musa Tampubolon.
Polisi juga mengamankan barang Bukti satu unit HP. Adapun pasal yang di persangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik," lanjutnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.