JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan disebut turut membantu Anggota DPR RI sekaligus mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy dalam melancarkan praktik suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Sebagaimana hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi yang dibacakan oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: Menag Lukman Kecipratan Uang Panas Jual-Beli Jabatan Rp70 Juta
"Romahurmuziy meminta kepada Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kemenag untuk menunjuk terdakwa sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.
Atas atensi tersebut, Nur Kholis memerintahkan Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemenag untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Baca juga: Sepupu Romi Kebagian Uang Panas Rp41,4 Juta untuk Modal Nyaleg di Gresik
Menurut jaksa, pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis.