Baca juga: Fadli Zon Jenguk Eggi dan Lieus di Rutan Polda Metro
Untuk itu kata Fadli, dirinya selaku Wakil Ketua DPR akan melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut dan akan membawa ke DPR. "Ya akan saya sampaikan kepadapihak pihak terkait, aspirasi itu ya harus diteruskan itulah tigasnya DPR, aspriasi masyarakat ya kita teruskan," tambahnya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
(Fakhri Rezy)