"Banyak gugatan yang masuk, KPU RI memilah. Setelah tahu seperti apa baru kami siapkan jawaban," kata dia.
Meski begitu, KPU Batam mulai menyiapkan langkah-langkah untuk persidangan, dimulai dari menyusun kronologi setiap tahapan, pemilu, termasuk pleno di tingkat kecamatan dan kota.
Baca juga: Pasca-Pemilu 2019, SBY : Jangan Atur Demokrat untuk Mendendam
KPU Batam juga mengumpulkan apa saja yang menjadi keberatan saksi dalam setiap rapat pleno, yang bisa dijadikan bukti saat sidang.
KPU Batam juga mulai memilah kotak-kotak suara yang menjadi pokok gugatan, agar tidak kerepotan bila MK meminta untuk membuka kembali kotak suara.