
Diutarakan Erwin, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, amunisi tersebut merupakan pemberian dari temannya, maka personel Satgas Pos Skamto segera melakukan pendalaman lebih lanjut kepada Frans.
“Setelah kami dalami lagi ternyata Frans ini menyimpan satu pucuk senjata api dan beberapa butir munisi lagi di rumahnya,” ujar Erwin.
“Kemudian, kami berikan pemahaman, bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal disertai dengan ancaman/sanksinya sehingga Frans pun menyerahkan senjatanya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan kepada personel Satgas,” imbuhnya.
