Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2019 |11:57 WIB
Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Lieus Sungkharisma. (Foto : Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA – Pengacara tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mengurus proses administrasi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

"Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (3/6/2019).

Secara paralel, Hendarsam juga akan mengurus proses penangguhan penahanan untuk tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya.

"(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi di Bawaslu," ujarnya.

mustofa nahra (Instagram)

Namun, ketika dikonfirmasi soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dia belum mau menjawab secara pasti.


Baca Juga : Dikunjungi Fadli Zon, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Keluhkan soal Penangkapan

"(Penangguhan Pak Kivlan). Belum, mungkin nanti tanyakan ke Pak Dasco langsung ya," tuturnya.


Baca Juga : Mustofa Nahrawardaya Ditangkap karena Hoaks 22 Mei, TKN: Hukum Harus Ditegakkan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement