"Pelaku mem-posting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia, melainkan foto masjid yang ada di Sri Langka," ujar Dedi.
Dalam penangkapan itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu handphone Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua sim card.
Baca Juga : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Rumah Ibadah di Sorong Dibakar Massa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.