"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara," tutur Dedi.
Baca Juga : Penyebar Hoaks 'Pemerintah Disusupi Komunis' Ternyata Sudah Jadi WNI
(Erha Aprili Ramadhoni)