Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2019 |12:53 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara," tutur Dedi.


Baca Juga : Penyebar Hoaks 'Pemerintah Disusupi Komunis' Ternyata Sudah Jadi WNI

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement