Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2019 |14:58 WIB
Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Negeri
Mustofa Nahrawardaya (ig)
A
A
A

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa tersangka kasus informasi palsu atau Hoaks Mustofa Nahrawardaya tetap harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah Hari Raya Idul Fitri 2019.

"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

 Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Bersyukur Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi

Selain itu, polisi juga melarang Mustofa Nahrawardaya untuk bepergian keluar negeri selama ditangguhkan penahanannya. Namun, Mustofa tidak dilarang untuk ke luar kota.

 Mustofa Nahrawardaya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement