Mustofa Nahrawardaya diterima permohonan penangguhan oleh Polri pada kemarin. Dia bisa menghirup bebas setelah dijamin oleh Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah bebas, Mustofa mengaku, akan langsung memberikan ceramah di Kota Bengkulu. Selain itu, dia akan menjalani perawatan kesehatan atas penyakit yang dideritanya.
Mustofa diherat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.