Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2019 |14:58 WIB
Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Negeri
Mustofa Nahrawardaya (ig)
A
A
A

Mustofa Nahrawardaya diterima permohonan penangguhan oleh Polri pada kemarin. Dia bisa menghirup bebas setelah dijamin oleh Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

 Baca juga: Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah bebas, Mustofa mengaku, akan langsung memberikan ceramah di Kota Bengkulu. Selain itu, dia akan menjalani perawatan kesehatan atas penyakit yang dideritanya.

Mustofa diherat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement