GARUT - Dua pemuda ditangkap polisi setelah kepergok melakukan pemerasan dengan ancaman senjata tajam kepada para pengemudi bus di jalur mudik atau jalur selatan Jawa Barat lintas Malangbong, Kabupaten Garut, pada Kamis 6 Juni 2019 malam.
"Kedua orang pembawa senjata tajam dibawa dan diamankan ke Mapolsek Malangbong untuk pemeriksaan," kata Kapolsek Iptu Abusono kepada wartawan di Garut, Jumat (7/6/2019).
Ia menuturkan, kedua tersangka yang ditangkap yakni inisial Dian Permana (21) warga Selaawi, Garut, dan Rizki Saepul Milah (21) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong. Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau dapur yang digunakan untuk aksi kejahatannya.
