Baca Juga : Selama Ramadan, ASN Pemprov Banten Bisa Pulang Pukul 12.30 WIB!
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].
Baca Juga : MK Perkuat SKB Percepatan Pemberhentian PNS yang Sudah Inkrach Kasus Tipikor
(Erha Aprili Ramadhoni)